Ia mengatakan, barang haram tersebut berhasil ditemukan di dalam pempes bayi merk Sweety warna putih yang di gantung di atas sepeda motor milik pria yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan itu. Saat diinterogasi, ia akui, bahwa barang itu miliknya.

“Untuk BB lainnya yang kami amankan dari tangan pelaku ada dua buah kotak rokok ukuran besar merek Gudang Garam Surya warna coklat. Kemudian satu buah kotak rokok ukuran kecil merek Gudang Garam Surya warna coklat,” ujarnya.

Selanjutnya, 1 buah kotak rokok merek Sampoerna warna putih, 2 buah tisu ukuran besar warna putih, 14 buah tisu ukuran kecil warna putih, 2 plastik asoi warna hitam, 1 plastik asoi bening dan 1 plastik asoi merek Indomart warna putih. Satu HP Andorid merek Realmi C15 warna biru hitam

Baca Juga  Operasi Patuh Menumbing 2023 Telah Digelar, Ini Pesan Kabag Ops Polres Babar

“Terakhir itu ada satu unit motor merek Yamaha Xeon GT 125 berwarna putih hitam dengan nomor plat BN 6123 RB. Atas perbuatannya, diancam Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” jelasnya.