“Setelah dilakukan autopsi, ternyata benar bahwa ditemukan tanda-tanda kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan meninggal dunia,” sambung Jojo.

Usai mengetahui hasil autopsi tersebut, Tim bergerak melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku.

Dari penyelidikan, Tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang diketahui sudah kabur ke Provinsi Lampung.

Lebih lanjut, Tim Opsnal Polres Bangka Barat kemudian berkordinasi dengan Tim Opsnal Polres Way Kanan dan anggota Polsek Belambangan Umpu untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya.

“Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap Pa,”ungkap Jojo.

Usai berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Way Kanan Polda Lampung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Dua Kurir Ganja 24 Kg Ngaku Baru Kali Pertama Terlibat, Ada Bos yang Beri Perintah

Adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya 1 buah balok kayu, 1 buah karpet yang terdapat bercak darah, 2 batang kayu, 1 helai kain yang digunakan untuk menandu korban serta pakaian pelaku.

“Atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Jojo.*