PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial (RS) karena telah melakukan pengrusakan kawasan Hutan Lindung (HL) dengan cara menambang di pantai Bubus Belinyu Kabupaten Bangka sejak tahun 2021 sampai juni 2023.

Asintel Kejati Babel Fadil Regan mengatakan Hutan lindung yang dijadikan aktivitas penambangan oleh RS dan P ini sudah sejak tahun 2021, dari yang awalnya seluas 1,63 Ha dan di tahun 2023 menjadi seluas 6,71 Ha. Ini didapat dari perbandingan perubahan rona tutupan lahan tahun 2021 dan tahun 2022, sedangkan 6,71 Ha didapat dari perubahan rona tahun 2022 dan tahun 2023.

Baca Juga  Dana Jaminan Reklamasi IUP Mineral di Bangka Belitung Capai Rp204 Miliar

Dampak dari aktivitas tersebut saat ini telah melebar 10,5 Ha akibat sedotan air (Saluran Air) penambangan di kawasan hutan lindung yang dilakukan tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang sehingga tercatat ada kerugian leuangan Negara kurang lebih Rp16 milyar.

“Saudara RS dan P ini melakukan penambangan di hutan lindung Pantai Bubus Belinyu menggunakan mesin TI yaitu dompeng ukuran 38 dan 41 sebanyak dua unit dan memperdayakan masyarakat sekitar 5-7 orang,” terang Fadil.

Oleh karena itu saat ini Tim Penyidik Kejati Babel melakukan penahanan terhadap tersangka karena berdasarkan informan, yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air.

Baca Juga  Kejati Bangka Belitung Pulihkan Keuangan Negara Rp44,9 Miliar