Sementara, terkait langkah atau sanksi yang diterapkan dari Dindik Babel untuk oknum Guru tersebut, Ervawi menuturkan sudah diberikan (sanksi-red). “Sudah ada, terima kasih,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah 1, Samsul Bahri mengatakan, oknum guru yang bersangkutan saat ini dibebastugaskan.

“Untuk pemeriksaan guru tersebut oleh pihak kepolisian dan sementara ini dibastugaskan sebagai guru mata pelajaran,” pungkasnya.

Baca Juga  Buruan Daftar! Desa Wisata Perlang Gelar Kalcer Run 2025