PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Penangkapan bos timah asal Belinyu oleh penyidik Kejati Babel pada Kamis (7/3/2024) lalu diwarnai aksi kejar-kejaran antara penyidik Kejati Babel dengan tersangka RS, pengusaha timah.

Dalam siaran pers Jumat (8/3/2024), Kasi Penkum, Asintel Intelejen, Fadil Regan mengungkapkan saat penangkapan berlangsung, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sampai harus melibatkan Satuan Lalu Lintas untuk menghentikan laju mobil yang dikendarai tersangka.

Pengejaran terhadap RS baru terhenti di depan SPBU Kayu Arang di Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Setelah dilakukan penangkapan, tim penyidik langsung menetapkan RS sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana yakni merusak hutan lindung seluas 10,5 Ha Pantai Bubus untuk penambangan timah pada Januari 2022 s/d Juni 2023, dengan menggunakan mesin tambang inkonvensional ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 unit.

Baca Juga  Soroti Kelangkaan Elpiji, Polda Babel Minta Masyarakat Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Adapun perbuatan tersebut dilakukan bersama rekannya yakni Sdr. PPN dengan tanpa seizin pihak yang berwenang. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp16 miliar.