“Usai menerima informasi, Satreskrim langsung bergerak ke TKP. Saat itu keempat pelaku sedang bermain judi. Tim langsung mengamankan keempat pelaku berikut barang bukti,” jelas Hary.

Ia menambahkan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 pcs kartu remi, 1 lembar uang Rp10 ribu, 16 lembar uang Rp2 ribu, 3 lembar uang Rp5 ribu serta 2 lembar uang Rp20 ribu dengan total Rp97 ribu.

“Para pelaku dibawa ke Mapolres Basel dengan ancaman pidana pasal 303 bis,” tutup wakapolres.

Baca Juga  Berikut Lokasi dan Waktu Salat Idul Fitri 1444 H, Besok Jumat 21 April 2023