Kejagung Telah Tetapkan 14 Tersangka dan Periksa 139 Saksi dalam Tipikor Tata Niaga Timah
JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 14 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
Demikian siaran pers yang disampaikan Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (8/3/2024).
Menurutnya, dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang (termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice).
Ketut menjelaskan kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka ALW yaitu:
- Pada tahun 2018, Tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018 bersama Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk;
- Atas kondisi tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu;
- Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” tutup Ketut.
Dilansir, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode Cutter Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant (WP) pada PT Timah Tbk di wilayah Sampur Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, tahun anggaran 2018-2019.
“Karena telah memenuhi unsur P21 KUHAP sehingga ada alasan objektif dan subjektifnya di situ jadi kita tetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Direktur Operasi dan Produksi (Dirops) PT Timah Tbk, Alwin Albar (AA),” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan di Pangkalpinang, Kamis (4/1/2023).
Penetapan Alwin Albar sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PRINT-4/L9/Fd/01/2024 tanggal 4 Januari 2024 untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Alwin Albar yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Alwin Albar akan ditahan terhitung tanggal 4-23 Januari 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sungailiat, Kabupaten Bangka agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi pidana.
“Tersangka sengaja kita tahan terpisah di rutan Bukit semut Sungailiat karena strategi dari penyidik untuk memperkuat pembuktian sehingga tersangka IA yang sebelumnya harus kita pisahkan penahanannya dengan AA ini,” tutup Fadil.
