BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Pasca dilakukan penertiban secara gabungan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) pada akhir Februari 2024 lalu, aktivitas penambangan pasir timah ilegal di laut Terabek, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok kembali berjalan.

Berdasarkan pantauan dan informasi di lapangan, aktivitas tambang gunakan ponton jenis rajuk sudah hampir satu pekan terakhir berjalan, tidak tersentuh aparat. Sebab, 2 hari pasca penertiban dilakukan pada 29 Februari 2024 lalu, aktivitas kembali berjalan.

Dikabarkan pula, dalam penertiban lalu ada 18 orang berhasil diamankan dan 3 orang di antaranya tercatat masih di bawah umur. Namun kini, tambang diduga ilegal itu terlihat kembali jalan menghantam kawasan mangrove yang diduga ada di luar IUP PT Timah Tbk.

Baca Juga  Evi Astura Markus Raih Penghargaan Wiyata Darma Utama 2025

Berdasarkan informasi, modus pekerja tambang terbilang unik saat beroperasi di mana beberapa ponton rajuk diduga dibekingi aparat berpangkat. Oknum ini juga masuk dalam keanggotaan CV mitra PT Timah. Namun ada sesuatu hal yang disoroti dalam aktivitas ini.

Ialah terletak pada aktivitasnya. Dalam hal ini, diduga kuat mereka bekerja di luar wilayah dan sudah ditentukan jam kerja pada malam hari. Namun siang hari mereka tetap kerja sesuai dengan koordinat yang sudah ditentukan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK).

Salah seorang masyarakat setempat bernama Pon Yanto mengungkapkan bahwa hasil timah dari aktivitas terlarang tersebut langsung dibawa menggunakan speed boat ke beberapa jalur tikus. Setelah mereka bekerja beberapa jam pada malam hari.

Baca Juga  Kabupaten Bangka Pimpin Perolehan Medali Sementara Porprov VI Babel

“Mereka tu kalo ku bilang ibarat siluman bang, pagi kerja di wilayah IUP, karena mereka tergabung di CV, tapi malam hari ngobok-ngobok mangrove yang bukan wilayah IUP kemudian hasil timahnya dak tau dibawa kemane pakai speed boat bang,” ujar Ron.