Tim Kejati Babel Geledah Rumah Tersangka Korupsi Tambang Ilegal di Belinyu
BELINYU, TIMELINES.ID — Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penggeledahan di rumah Sung Jauw alias Ajaw, orang tua dari Ryan Santoso tersangka kasus korupsi tambang timah ilegal di Pantai Bubus, Belinyu, Kabupaten Bangka.
“Ya kami melakukan penggeledahan bersama tim hari ini,” kata Ketua Tim Satuan Khusus Pemberantasan. Korupsi Kejati Babel, Thoriq kepada awak media yang ikut langsung dalam penggeledahan tersebut, Rabu (13/3/2024) siang.
Selama berlangsungnya penggeledahan, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Babel didampingi Tim Penyidik dan Ketua RT 002 Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu.
“Sudah tidak ada penghuninya, rumahnya juga tidak dikunci. Hanya ada asisten rumah tangga saja yang setiap pagi datang membersihkan rumah,” kata Ketua RT Edi Santoso.
Rumah megah bersantai dua ini memiliki 4 kamar tidur, satu ruang tamu, satu ruang dapur dan garasi yang cukup luas untuk menampung 3 unit kendaraan roda 4.
Penangkapan bos timah asal Belinyu oleh penyidik Kejati Babel pada Kamis (7/3/2024) lalu diwarnai aksi kejar-kejaran antara penyidik Kejati Babel dengan tersangka RS, pengusaha timah.
Dalam siaran pers Jumat (8/3/2024), Kasi Penkum, Asintel Intelejen, Fadil Regan mengungkapkan saat penangkapan berlangsung, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sampai harus melibatkan Satuan Lalu Lintas untuk menghentikan laju mobil yang dikendarai tersangka.
Pengejaran terhadap RS baru terhenti di depan SPBU Kayu Arang di Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
