“Pelaku berhasil kami amankan di sebuah pondok di Desa Teru, saat kami amankan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian,” lanjut Kasat Reskrim.

Tidak hanya beraksi di satu TKP, Nopi yang belakangan diketahui residivis narkoba tahun 2012 juga melakukan pencurian di tiga lokasi di antaranya:

1. Petshop Rajawali Pasar Pagi, Mencuri uang cash sebesar Rp. 4.700.000;

2. Toko elektrik Pasar Pagi menggasak 19 unit senter kepala, sembilan unit set top box, dua unit speaker, dan uang tunai sebesar Rp 470 ribu;

3. Gudang di daerah Kampak: mencuri 1 buah biola berikut tas biola milik kakak kandung pelaku, dan digadai ke seseorang sebesar Rp. 200 ribu rupiah;

Baca Juga  Curi Laptop Milik Mahasiswi, Residivis Narkoba Diringkus Buser Naga

“Uang hasil curian di tiga tempat tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online slot, membeli jaket Hoodie warna coklat, membeli sandal jepit bewarna hijau, dan untuk kebutuhan sehari-hari,” beber kasat Reskrim.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti, dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.