Jual Arisan Bodong, Seorang Ibu di Sungailiat Diciduk Polres Bangka
“Tersangka diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan, UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP berdasarkan keterangan keterangan saksi-saksi dan ahli pidana dan sudah terpenuhi 2 (dua) alat bukti,” jelas Ogan.
Menurut Ogan masih banyak korban lainnya yang terjerat arisan bodong yang dibuka oleh WI. Namun saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan kasus tersebut.
“Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk korban korban lainnya,” tukas Ogan
Bersama tersangka, polisi juga ikut mengamankan bukti transfer dari korban kepada pelapor senilai Rp7 juta dan mengumpulkan keterangan dari 4 orang saksi. (east)
