PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) asal Kota Pangkalpinang, Rabu (6/3/24).

Kedua pelaku yang berhasil diringkus yakni berinisial HS alias Heri (28) dan Se alias Sendi (23).

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan kedua pelaku diringkus saat berada di Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Selain itu, dikatakan Iqbal, salah satu pelaku He alias Heri merupakan seorang resedivis kasus penggelapan tahun 2020.

“Mereka ditangkap setelah tim memancing para pelaku dengan mengaku ingin membeli barang hasil curian melalui media sosial. Setelah bertemu, pelaku langsung diringkus tanpa perlawanan,” kata Iqbal, Sabtu (16/3/24) siang.

Baca Juga  Nekat Gasak Rumah Kosong, 2 Remaja Tanggung Diciduk Tim Jatanras Polda Babel

Iqbal juga menerangkan, modus para pelaku ini melakukan pencurian barang-barang di tempat proyek atau perumahan yang sedang proses pembangunan.

Para pelaku ini, lanjut Iqbal, sengaja mencari rumah yang dalam keadaan sedang dibangun dan masuk dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan pahat.