Isap Tembakau Gorila, 7 Pemuda Pangkalpinang Diamankan Polisi
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Polsek Tamansari mengamankan tujuh orang pemuda usai kedapatan menghisap tembakau Gorila (sintentis).
Ketujuh pemuda ini diamankan saat anggota Polsek Tamansari melakukan patroli Rutin KRYD dalam rangka cipta kondisi situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Taman Sari, Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 24.00 WIB.
Saat diamankan di depan Kantor Camat Tamansari, ketujuh pemuda ini dalam pengaruh tembakau Gorila.
“Dalam patroli gabungan bersama Sabhara ini, kami mengamankan tujuh orang pemuda di depan Kantor Camat Tamansari,” terang Kapolsek Tamansari AKP Agus Prasatiawan, Senin (18/3/2024).
Ketujuh pemuda yang diamankan ini adalah Aldi (18), Deri Chandra (18), Deva (22), Tama (25), Zakaria (21), IF (17) dan Arga (24).
Selain mengamankan tujuh orang pemuda ini pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa delapan paket tembakau Gorila.
“Kami temukan saat penggeledahan yang diakui oleh ke 7 Orang pemuda tersebut telah di hisap sebanyak 1 Paket, selanjutnya ke tujuh tersangka di amankan di Polsek taman sari beserta sepeda motor yang diamankan 6 unit,” tutup Kapolsek.
Untuk menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tamansari, personel Polsek Tamansari juga melakukan patroli di Terminal Selindung ,Lapangan Sepak Bola Selindung Kelurahan Selindung, Jembatan Gantung dan Taman Mandara.
