JAKARTA, TIMELINES.ID — Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani beserta jajaran, Senin (18/3/2024) di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Dalam pertemuan itu, Burhanuddin dan Sri Mulyani membahas terkait dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Demikian siaran pers yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (18/3/2024).

Jaksa Agung menyampaikan bahwa kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch), dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun, perusahaan tersebut antara lain:

  1. PT RII sebesar Rp1,8 triliun
  2. PT SMS sebesar Rp216 miliar
  3. PT SPV sebesar Rp144 miliar
  4. PT PRS sebesar Rp305 miliar
Baca Juga  Hadapi El Nino, Presiden Jokowi Pastikan Stok Pangan Aman

“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung.

Burhanuddin menambahkan bahwa akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan 85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka recovery asset.

Jaksa Agung mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan Jamdatun, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.