“Baik itu harga beras dengan harga di atas atau di bawah Rp17 ribu per kilogram. Setidaknya bisa disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi setiap hari,” papar Jamaludin.

Sementara itu, Wakil Ketua Baznas Kabupaten Bangka Selatan, Fadilah Hasan menyebut, besaran zakat fitrah pada tahun 2024 ini memang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu. Kenaikan besaran zakat mencapai Rp10 ribu, di mana pada tahu 2023 besaran zakat ditetapkan sebesar Rp30 ribu per jiwa. Sedangkan tahun ini mencapai Rp40 ribu per jiwa.

Kenaikan tersebut mengikuti dinamika harga beras yang terjadi saat ini. Sebelum ditentukan besaran nominal zakat, pihaknya bersama stakeholder terkait juga telah menilik harga beras di pasaran. Paling rendah harga beras Rp16 ribu per kilogram dan paling tinggi Rp18 ribu per kilogram.

Baca Juga  Kodim 0432/Basel Kembali Gelar Penghijauan dan Pemberian Sembako

“Jadi kita ambil pertengahannya dari harga terendah dan tertinggi. Hasilnya kita ambil Rp16 ribu per kilogram,” ucap Fadilah.

Meskipun begitu kata Fadilah, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat. Akan tetapi, semuanya dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Bagi umat muslim yang mengkonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.

“Kami mengimbau agar masyarakat menyegerakan untuk menunaikan zakat sebelum tiba waktu lebaran. Supaya memudahkan penyaluran zakat kepada orang yang berhak menerimanya,” pungkas dia