Kurir Narkoba asal Sumsel Ditangkap Polda Babel di Sebagin, Bawa 84,38 Gram Sabu
“Pelaku juga mengakui sudah dua kali mengantar barang tersebut ke Desa Sebagin melalui jalur laut,” terang Iqbal.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polda guna proses lebih lanjut.
Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,”pungkas Iqbal.*
Halaman
1 2
