“Pelaku merasa tersinggung kepada anak korban, dikarenakan anak korban memanggil anak pelaku dengan tujuan untuk mengajak bermain, pada saat itu pelaku sedang asik mendengarkan musik dengan suara keras,” terang Imam.

Akibatnya, tersangka MR kemudian mengambil sebilah parang dan langsung mengejar anak korban SD hingga ke rumah korban.

“Mendengar suara pelaku, keluarlah korban bersama istrinya, Tetiba pelaku langsung marah-marah dengan suara keras dan mengamuk. Menganiaya korban dengan cara menikam atau menusuk ke arah korban menggunakan parang,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami sejumlah luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Iptu Imam menambahkan bahwa sekira pukul 19.00 Wib pada hari Rabu malam (20/3/2024), tim gabungan Opsnal Polres dan Unit Reskrim Polsek Koba bergerak cepat mengamankan pelaku yang berada di rumah saudaranya bersama dengan barang bukti berupa sajam berjenis parang panjang.

Baca Juga  Semarak HUT PGRI Bateng, 17 Stand Tampilkan One School One Product 

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan akan kami lakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan atutan yang ada, pelaku akan kita kenakan tindak pidana penganiayaan berat,” pungkasnya.