Jadi Kurir Sabu, Pria Bertato Diciduk Polresta Pangkalpinang
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang,” beber Antoni.
Lebih lanjut perwira balok tiga ini menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Tersangka, katanya, tertarik menjadi kurir karena tergiur upah yang cukup besar jika dibandingkan dengan upah yang diterima sebagai buruh harian lepas.
“Jadi peran tersangka ini sebagai kurir. Dia menerima perintah, ambil dan nempel atau melempar sesuai dengan perintah. Wilayah lemparnya pun sesuai dengan perintah. Dari kurir itu tersangka mengaku dapat upah Rp1 juta dan juga dapat pakai sabu,” terang Antoni.
Barang bukti lainnya yang disita adalah satu unit timbangan digital, dua buah tas bewarna hitam dan satu unit handphone merk Redmi 9C warna biru.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandas Antoni
