Atas informasi tersebut, lanjut Jojo, Tim Sat Reskrim Polres Belitung melakukan pengecekan langsung ke rumah yang diduga tempat penampungan dan pengelolaan tersebut.

“Saat pengecekan inilah, didapati AA alias Aloi baru selesai melakukan pemanggangan timah menggunakan drum besi belah,” lanjut Jojo.

Lebih lanjut, dari lokasi itu juga, tim turut mengamankan sejumlah barang lain diantaranya 1 unit Mobil, 8 Karung berisikan pasir timah dengan berat 319 kg, 1 Karung dan 1 buah plastik berisikan sisa hasil pengolahan/pemurnian mineral timah serta 1 buah timbangan.

“Untuk pelaku dan barang yang diduga terkait dengan penampungan dan pengolahan mineral timah ini sudah diamankan di Mapolres Belitung guna penyidikan lebih lanjut,”pungkas Jojo.*

Baca Juga  Yuk Ramaikan Fishing Tournament Belitong de Sintak 2023, Rebut Hadiah Total Rp170 Juta