Lebih jauh ungkapnya, mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024 aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan.

Sedangkan bagi tenaga honorer yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun dipastikan akan tetap menerima THR.

Baca Juga  Serunya Berliterasi Jurnalistik Bersama Siswa SMAN 1 Simpang Rimba

Besaran dapat diberikan jika mereka telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima THR.

“Besaran sesuai dengan peraturan dan yang sudah ada, sesuai gaji mereka terima setiap bulan. Misalnya Rp2 juta per bulan THR-nya sama Rp2 juta,” ucapnya.

Kendati begitu Haris berharap melalui pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini dapat mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

Sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi menuju normalisasi pasca pandemi. Di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga  230 Regu PAUD dan SD Meriahkan Pawai Hari Pertama di Bangka Selatan

“Selain itu sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” kata Haris.