Tiga Kades di Bangka Tengah Raih Penghargaan Restorative Justice 2024
Sementara, Kades Perlang, Yani Basaroni membenarkan ia bersama dua orang kades mendapatkan penghargaan RJ dari Kejari Bateng.
“Kasus-kasus yang kami RJ-kan merupakan tindak pidana yang masih bisa dikomunikasikan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, bertikai ataupun berselisih paham,” ungkapnya.
Setelah melakukan RJ, pihak desa melaporkan hasil musyawarah mufakat itu ke Kejari Bateng.
“Rumah RJ yang dibentuk Kejari Bateng merupakan program positif di lingkungan masyarakat, di bidang pembinaan hukum,” tuturnya.
Pria yang biasa disapa Ronie ini juga menegaskan dirinya paling anti kasus narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Kedua kasus ini, saya tidak akan RJ kan tingkat desa. Alasannya, karena tuntutan hukum kedua kasus ini di atas lima tahun, lalu efek sosial sangat negatif kalau kita RJ-kan,” tutupnya. (**)
