Selain itu, Satres Narkoba juga berhasil mengamankan sejumlah barang butki tiga ball plastik bening berukuran kecil kosong, dua bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, satu bungkus plastik bening panjang kosong, sebungkus plastik bening berukuran besar kosong.

Petugas juga menyita satu buah kotak rokok merk Surya berwarna coklat, satu buah kotak lampu berwarna biru, satu buah sekop dari pipet minuman berwarna kuning, satu buah plastik asoi berwarna hitam, satu unit timbangan digital berwarna Silver, satu unit handphone merk berwarna hitam dan satu unit handphone berwarna Biru gelap.

“Semua barang bukti dilakukan penyitaan dan selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” kata Suhendra

Baca Juga  Riga Parilla Tewas dalam Lakalantas Maut di Desa Kacung, Begini Kronologinya

Ia menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara.