Bahkan seandainya ia sesekali membuka mushaf tetap saja shalatnya tidak batal sebagaimana dikemukakan di atas. Alasannya adalah karena hal itu merupakan gerakan yang sedikit (yasir). Sedangkan sedikit gerakan dianggap tidak membatalkan shalat sepanjang ada kebutuhan tetapi itu dihukumi makruh.

وَالْقَلِيلُ من الْفِعْلِ اَلَّذِي يُبْطِلُ كَثِيرُهُ إذَا تَعَمَّدَهُ بِلَا حَاجَةٍ مَكْرُوهٌ

“Bahwa gerakan yang sedikit ketika dilakukan dengan sengaja tanpa ada kebutuhan adalah makruh,” (Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut-Darul Fikr, tanpa tahun, juz I, halaman 199).

Dengan demikian, saat shalat membaca Al-Qur’an lewat HP tidak membatalkan shalat namun hal itu makruh. Untuk itu, bagi orang yang hanya hafal surat-surat pendek, sangat disarankan untuk menghafal surat-surat panjang dalam Al-Qur`an agar ketika shalat tidak perlu membaca Al-Qur’an lewat HP.(Dilansir dari Kemenag.go.id)

Baca Juga  Perkara yang Tak Halal, Bagaimana Tipsnya Agar Bisa Menghindari?