Saat dilakukan penggeledahan kepada keduanya di badan dan sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), tambah Iptu Budi, ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket berisikan potongan daun kering diduga narkotika jenis ganja.

“Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, AR dan RI mengaku telah membeli diduga narkotika jenis ganja dari seseorang warga yang berdomisili di Desa Belolaut, Kecamatan Mentok. Saat ini, keduanya sudah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar dia. (**)

Baca Juga  Polri Sediakan WA Yanduan untuk Masyarakat, Ini Fungsinya?