BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polisi di Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Ungkap kasus itu dilakukan oleh polisi dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Babar tersebut pada Selasa (19/3/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Dari pengungkapan kasus yang digelar di sebuah pondok santai di Jalan Raya Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok itu, petugas berhasil mengamankan 2 orang pemuda. Masing-masing terduga pelaku inisial AR (22) dan RI (25).

Baca Juga  Tak hanya di Pemprov, 257 Honorer Bangka Barat Juga Dirumahkan