وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

“Dan mereka memberikan makanan dengan senang hati kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan.”

Ayat ini secara umum memerintahkan untuk memberi makan kepada orang-orang yang membutuhkan, termasuk anak yatim. Tidak ada perbedaan antara anak yatim muslim dan nonmuslim dalam ayat ini.

Selain itu, Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا

“Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Orang yang menyantuni anak yatim, baik dia anak sendiri atau bukan, dia dan aku di surga seperti ini. Dan Rasulullah SAW mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengahnya, dan beliau beri jarak di antara keduanya.”

Baca Juga  Keutamaan Istiqamah Dzikir La Ilaha illallah Muhammad Rasulullah

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang menyantuni anak yatim, baik muslim maupun nonmuslim, akan mendapatkan kemuliaan di surga.(Dilansir dari Kemenag.go.id)