PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan dua kurir narkotika yang membawa 35 kilogram narkotika jenis sabu senilai Rp 35 miliar di Kabupaten Bangka Barat beberapa waktu lalu.

Kapolda Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan kedua kurir yang berhasil diamankan yakni Handika alias Dika (26) warga Kecamatan Tempilang, Bangka Barat dan Sien Alias Sien (27) warga Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering ilir, Provinsi Sumsel.

“Kita berhasil melakukan penangkapan dua pengedar narkoba di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 06.00 WIB,” kata Irjen Pol Tornagogo saat konferensi pers yang berlangsung di halaman lobi utama Mapolda Babel, Selasa (26/3/2024) sore.

Baca Juga  Makin Mudah, ASDP Terapkan Pembelian Tiket Ferry Online di Pelabuhan Tanjung Kalian

Ia menjelaskan, dua kurir sabu tersebut berhasil diamankan setelah ada laporan terkait pengiriman narkoba jenis sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka. Modus dua kurir ini membawa barang diduga narkotika jenis sabu secara bersama-sama dan mengambil diduga narkotika di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara.