JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya menetapkan Crazy Rich PIK Helena Lim sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik menaikkan status Helena Lim dari saksi menjadi tersangka selaku Manager PT QSE.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Selasa (26/3/2024) malam menyebutkan, kasus posisi yang berkaitan dengan tersangka Helena Lim yaitu, sekira pada tahun 2018 s/d 2019, tersangka selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Baca Juga  Selain Dugaan Penipuan Hotel, Wagub Hellyana Juga Jalani Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu di Mabes Polri

“Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” kata Ketut.

Helena Lim dijerat pdiana pasal pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

“Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024,” tutup Ketut.

Baca Juga  Begini Tanggap Anggota DPRD Soal Dugaan Korupsi KUR Bank Sumsel Babel