Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Pulau Bangka, 2 Kurir Diringkus di Tanjung Kalian
“Kemudian narkoba dibawa ke Pulau Bangka dengan menggunakan mobil. Pelaku mengaku diperintah oleh seseorang berinisial FR dan dijanjikan uang Rp70 Juta sebagai imbalannya,” ujarnya.
Jenderal Bintang Dua Polri ini juga mengungkapkan, 35 kilogram sabu yang dibawa pelaku tersebut dibungkus dengan kemasan Teh Cina warna hijau dengan Berat 35.685 Gram.
Selain itu, Tim juga berhasil mengamankan 2 buah Karung warna putih, 2 unit handphone, Uang tunai Rp1,3 juta rupiah serta 1 unit mobil yang digunakan oleh kedua pelaku.
Menurutnya harga barang bukti narkotika yang diamankan ini senilai Rp35 miliar dan bisa menyelamatkan 140 ribu jiwa manusia. Selain itu sabu tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda apabila Narkoba tersebut beredar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Babel. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 Tahun, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati” katanya.*
