Ketentuan lainnya, ungkapan yang dipergunakan untuk rujuk bisa ungkapan sharih (jelas dan tegas) atau ungkapan kinayah (sindiran) disertai dengan niat. Contoh ungkapan sharih, “Aku rujuk kepadamu,” atau “Engkau sudah dirujuk,” atau “Aku mengembalikanmu kepada pernikahanku.” Sedangkan ungkapan kinayah contohnya “Aku kawin lagi denganmu,” atau “Aku menikahimu lagi.”

Lebih lanjut, Syekh Ibrahim mempersyaratkan agar ungkapan rujuk di atas tidak diikuti dengan ta’liq atau batas waktu tertentu. Seperti ungkapan, “Aku rujuk kepadamu jika engkau mau,” meskipun istrinya menjawab, “Aku mau.” Atau ungkapan, “Aku rujuk kepadamu selama satu bulan.”

Kemudian, rujuk tidak cukup dilakukan dengan niat saja tanpa diucapkan. Pun tidak cukup hanya dilakukan dengan tindakan semata, seperti dengan hubungan badan suami-istri. Tetaplah harus ducapkan, bahkan sunnahnya, di hadapan dua saksi.

Baca Juga  Kumpulan Doa Sehari-hari Arab, Latin, dan Terjemah

Tujuannya agar terhindar dari fitnah dan keluar dari wilayah perdebatan orang yang mewajibkannya. Kemudian, rujuk juga boleh dilakukan tanpa kerelaan istri. Namun demikian, perlu dipertimbangkan, mengingat salah satu tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan bersama. Jika kerelaan istri diabaikan, bukan mustahil tujuan itu tidak akan tercapai walaupun sudah rujuk.

Dari ulasan di atas, kiranya dapat ditarik poin-poin penting mengenai rujuk sebagai berikut:

●Istri yang dirujuk masih dalam masa iddah talak raj’i, yakni setelah ditalak satu atau dua.
●Istri yang sudah habis iddah dari talak raj’i alias sudah talak bain sugra tidak bisa dirujuk. Rujuknya harus dengan akad dan mahar baru. ​​​​​​​
●Istri yang sudah talak talak tiga atau bain kubra, maka tidak bisa dirujuk kecuali istrinya sudah dinikahi laki-laki lain, kemudian berpisah dan habis masa iddahnya. ​​​​​​​
●Istri yang ditalak fasakh dan ditalak khulu‘ juga tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad baru dan mahar baru. ​​​​​​​
●Pun tidak bisa dirujuk istri yang ditalak tetapi belum pernah dicampuri. Alasannya, ia tidak memiliki masa iddah. ​​​​​​​
●Rujuk bisa dilakukan dengan redaksi sharih atau juga kinayah yang disertai dengan niat. ​​​​​​​ Contoh redaksi sharih “Aku rujuk kepadamu,” atau “Engkau sudah dirujuk.” ​​​​Contoh redaksi kinayah, “Aku kawin lagi denganmu,” atau “Aku menikahimu lagi.”​​​​​​​
●Rujuk tidak cukup dilakukan dengan niat saja tanpa diikrarkan. ​​​​​​​
●Rujuk juga tidak cukup dengan tindakan, seperti memeluk istri atau berhubungan badan. ​​​​​​​
●Sunnahnya, rujuk dilakukan di hadapan dua saksi. Tujuannya menghindari fitnah dan keluar dari perdebatan ulama yang mewajibkannya. ​​​​​​​
●Rujuk sah dilakukan walaupun tanpa kerelaan istri yang dirujuk. Kendati demikian, kerelaannya tidak bisa diabaikan mengingat tujuan rujuk adalah memperbaiki ikatan pernikahan.
●Di antara manfaat rujuk ialah memberi kesempatan bagi suami-istri untuk memperbaiki biduk rumah tangga yang sudah retak. ​​​​​​​
●Manfaat lainnya ialah menghemat biaya akad dan mahar baru, serta biaya sidang ke Pengadilan Agama jika ingin menikah resmi dan mendapat akta dan surat nikah baru. ​​​​​​​
●Manfaat berikutnya ialah terselamatkannya hubungan keluarga dan pengasuhan anak.

Baca Juga  Adab Buang Air di Tempat Terbuka (Bukan di Toilet)

Sahabat Penanya yang dirahmati Allah. Demikian penjelasan saya mengenai tata cara dan ketentuan rujuk. Semoga penjelasannya dapat dipahami. Mohon maaf atas kekurangannya. Dan semoga setelah rujuk, Anda dan istri Anda semakin harmonis. Wallahu a’lam.(Dilansir dari Kemenag.go.id)