JAKARTA, TIMELINES.ID– Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal atau bodong mencapai Rp139,67 triliun. Kerugian itu terjadi dalam periode waktu tahun 2017 hingga 2023. Hal ini berdasarkan catatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir dari PMJNews, Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto mengatakan pihaknya setiap hari menerima laporan dari masyarakat yang terjerat investasi bodong. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti OJK bersama 15 lembaga lainnya termasuk kepolisian, dimana sebanyak 1.218 entitas investasi bodong telah diblokir hingga awal 2024.

“Kita kerja setiap hari, memblokir, mengejar, menangkap. Satgas ini ada 16 lembaga, termasuk kejaksaan dan kepolisian, termasuk PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Hudiyanto, dikutip dari Antara.

Baca Juga  OJK Salurkan 100 Paket Nutrisi di Bangka Barat, Bupati Markus Beri Apresiasi 

Dijelaskan Hudiyanto, banyak masyarakat yang minim pengetahuan soal pengelolaan keuangan sehingga sering dimanfaatkan pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan. Ditambah lagi, sambungnya, pelaku investasi bodong memiliki sistem yang sulit dilacak.