Sukirman Sampaikan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat (Babar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023, Senin (25/3/2024).
Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD Babar Miyuni Rohantap mengatakan LKPJ kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas tugas pokok.
“Lalu fungsi pemerintahan daerah yang meliputi tugas tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat,” ujarnya dalam rapat yang dilaksanakan di Gedung Mahligai Betason II DPRD Babar ini.
Ia mengatakan, penyampaian LKPJ bupati kepada DPRD merupakan salah satu kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang terkait dengan azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Ini diatur dalam pasal 71 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang mana kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” bebernya.
