BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID– Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Bangka Tengah, Padlillah mengungkapkan bahwa pembayaran penghasilan bulan tertentu untuk kepala desa, BPD, dan perangkat desa di daerah itu sudah dalam proses transfer sejak Rabu (27/3/2024).

Menurut Padlillah, pemberian penghasilan bulan tertentu ini merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam memberikan dukungan dan pemberdayaan kepada unsur Pemerintah Desa (Pemdes).

“Bagaimanapun, pemerintah desa merupakan ujung tombak pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat, yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Tantangan dan kendala di masyarakat begitu beragam dan memerlukan penanganan yang tidak mudah. Hal ini menjadi perhatian serius Bapak Bupati Algafry,” ujarnya, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga  Ombudsman Babel Terima Ratusan Pengaduan, Yozar: 108 Laporan Ditindaklanjuti

Padlillah juga berharap adanya pemberian penghasilan bulan tertentu ini bisa terus memotivasi unsur pemerintah desa untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, kebijakan ini tidak serta-merta muncul menanggapi hal viral terkait tidak adanya THR untuk kades dan honorer, namun bupati bersama pemda sudah memikirkan hal itu sejak 2023 lalu.