“Aktivitas penambangan tersebut tidak mempunyai legalitas dan sangat mengganggu para nelayan yang beraktivitas di sekitaran perairan Pait,” ucapnya.

Setelah memberikan imbauan itu, Iptu Yudi menegaskan akan melakukan tindakan tegas, apabila di kemudian hari masih ditemukan para penambang yang membandel.

“Apabila kegiatan aktivitas penambangan tersebut masih dilaksanakan, akan dilakukan tindakan berupa penindakan secara hukum,” ujarnya. (**)

Baca Juga  Ogah Dengar Imbauan, Polres Bangka Kembali Amankan 5 Penambang Timah di Jadah Bahrin