Haid dan Nifas: Wanita yang sedang mengalami menstruasi (haid) atau nifas (setelah melahirkan) berbakat dari kewajiban berpuasa. Ini adalah kondisi alami yang tidak dapat mereka kendalikan, dan mereka diharapkan menggantikan puasa yang ditinggalkan setelah masa haid atau nifas mereka berakhir.

Menyusui dan Kehamilan yang Berisiko: Wanita hamil atau menyusui yang khawatir bahwa berpuasa dapat membahayakan kesehatan mereka sendiri atau bayi yang sedang kandung atau mereka rawat, agar tidak berpuasa.

Namun, mereka diharapkan untuk mengganti puasa yang telah ditinggalkan di kemudian hari jika kondisi mereka memungkinkan.

Penting untuk dicatat bahwa alasan-alasan ini dianggap sah berdasarkan ajaran agama Islam, dan individu yang terkena dampaknya diharapkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang tidak mereka lakukan.

Baca Juga  Tata Cara Salat Witir Lengkap dengan Bacaan Doa dan Niat

Namun, setiap individu yang berada dalam situasi tersebut disarankan untuk berkonsultasi dengan seorang ulama atau penasihat agama untuk mendapatkan nasihat yang lebih spesifik sesuai dengan keadaan mereka.(Dilansir dari baznas.jogjakota.go.id)