“Benar, telah diamankan satu wanita berinisial TA oleh Subdit V Siber. Pelaku merupakan seorang muncikari atau penyedia jasa kencan via whatsapp,” kata Jojo melalui siaran persnya, Selasa (2/4/24) sore.

Jojo menerangkan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan oleh Tim Subdit V Siber terkait adanya aktivitas Prostitusi online di media sosial Whatsapp.

Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan identitas pelaku yang mengoperasikan akun Whatsapp tersebut.

“Setelah diprofiling, ternyata TA adalah orang yang mengoperasikan akun Whatsapp Jasa kencan tersebut,” jelas Jojo.

Usai diamankan pelaku langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan 1 unit handphone, 1 buku rekening bank, catatan gambar percakapan pelaku dan bukti transfer serta bukti pembayaran hotel,” jelasnya.

Baca Juga  Simpan 26 Paket Sabu, Pemuda di Mentok Diringkus Tim Hantu Polres Babar

Sementara itu, sebelum mengamankan pelaku TA, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel telah mengamankan seorang wanita yang diduga korban dari pelaku TA.