PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung mengamankan seorang wanita berinisial TA (25) warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

TA diamankan lantaran melakukan praktik prostitusi online via aplikasi Whatsapp.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan penangkapan pelaku dilakukan di salah satu resto yang berada di Kota Pangkalpinang pada Kamis (28/3/24) malam.

“Benar, telah diamankan satu wanita berinisial TA oleh Subdit V Siber. Pelaku merupakan seorang muncikari atau penyedia jasa kencan via whatsapp,” kata Jojo melalui siaran persnya, Selasa (2/4/24) sore.

Jojo menerangkan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan oleh Tim Subdit V Siber terkait adanya aktivitas Prostitusi online di media sosial Whatsapp.

Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan identitas pelaku yang mengoperasikan akun Whatsapp tersebut.

“Setelah diprofiling, ternyata TA adalah orang yang mengoperasikan akun Whatsapp Jasa kencan tersebut,” jelas Jojo.