Kasus Utang Rp3 Juta Berujung Penganiayaan Dihentikan Kejari Basel, Korban dan Pelaku Sepakat Damai
Menurutnya, ada beberapa syarat sebelum mendapatkan keadilan restorative ini seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tidak terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, korban tidak mengalami kerugian secara materil dan masyarakat merespon positif.
Riama menambahkan, di awal tahun 2024 Kejari Basel telah memberikan dua Restoratif Justice kepada tersangka.
“Kita akan terus berkomitmen untuk menjadi aparat penegak hukum yang humanis dan terus mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta undang-undang dalam setiap kebijakannya,” tutupnya.
Halaman
1 2
