Petunjuk Al-Quran dalam Memilih Pasangan Hidup
KAJIANISLAM, TIMELINES.ID– Menikah adalah ibadah sunnah yang pahalanya mengalir seumur hidup. Maka dari itu, memilih pasangan hidup untuk di nikahi perlu diperhatikan agar umur pernikahan panjang dan harmonis.
Islam sebagai agama rahmatan lilalamin telah mengatur semua perkara kehidupan dunia, termasuk memilih kriteria calon psangan suami istri.
Ulama ahli tafsir Prof Dr Muhammad Qurais Shihab dalam bukunya Wawasan Al-Qur’an (2000) menerangkan, Al-Qur’an tidak menentukan secara rinci tentang siapa yang dikawini, tetapi hal tersebut diserahkan kepada selera masing-masing:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
“…maka kawinilah siapa yang kamu senangi dari wanita-wanita…” (QS An-Nisa [4]: 3)
Meskipun demikian, Nabi Muhammad SAW menyatakan, biasanya wanita dinikahi karena hartanya, atau keturunannya, atau kecantikannya, atau karena agamanya. Jatuhkan pilihanmu atas yang beragama, (karena kalau tidak) engkau akan sengsara (Diriwayatkan melalui Abu Hurairah).
Di tempat lain, Al-Qur’an memberikan petunjuk, bahwa Laki-laki yang berzina tidak (pantas) mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak pantas dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik (QS An-Nur [24): 3).
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (QS An-Nur: 3)
