“Jadi, itu tadi, permintaan keterangan tambahan agar menambah bahan kita saat melaksanakan pemeriksaan pada empat orang saksi kemarin. Kalau soal permintaan pendampingan korban ke LPSK, kami belum terima informasi itu berbentuk administrasi surat,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya memastikan kalau Polres Babar akan selalu berupaya terbuka dan menjembatani segala hal yang menyangkut penanganan kasus ini. Namun demikian, ketika ditemukan ada persoalan baru, tidak menutup kemungkinan akan ada pidana baru.

“Yang pasti kita dari kepolisian itu pasti open berupaya untuk menjembatani, clearing, insya allah. Kalau ada yang aneh-aneh, kita pidana baru, kita proses lagi, kan itu aja. Dan intinya kita menangani perkara ini secara profesional dan objektif,” terangnya.

Baca Juga  Gegara Jual Arisan Bodong Rp119 Juta, Ibu Muda Ini Diciduk Polres Basel

“Toh pun kita perlu diketahui, sebelum dari pihak korban membuat laporan polisi ke polres, kita sudah lakukan serangkaian penyelidikan. Tidak tinggal diam, dapat informasi, langsung kami kroscek penyelidikan walau tidak ada laporan korban, alhasil korban melapor, lebih enak kita,” ungkapnya.