PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung kembali menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di sungai kolong Buntu Sungailiat Kabupaten Bangka.

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Sumitro dan FF alias Febby warga Komplek Nangnung Selatan Lingkungan Air Kantung dan FB alias Firada.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan usai Penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (19/4/24).

“Jadi sebelumnya mereka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya menetapkan mereka sebagai tersangka mengingat karena cukup bukti,” Jojo Jumat malam.

Dalam kasus ini, kata Jojo, ketiga orang tersangka ini berperan sebagai panitia atau kordinator kegiatan penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu tersebut.

Baca Juga  Pj Gubernur Babel Tantang PWI Tanam 1 Juta Pohon

Jojo juga menambahkan bahwa penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.