Selain itu, EM juga dijerat pidana subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vanny menjelaskan modus operandi yang dilakukan EM adalah sebagai notaris di Palembang telah membuat akta 97 dengan memalsukan aset Yayasan Batang Hari Sembilan menjadi aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan.

Berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di Jogjakarta.

“Setelah dilakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang untuk disidangkan,” tutup Vanny.

Baca Juga  Polda Metro Selidiki Rencana Komunitas LGBT se-ASEAN Kumpul di Jakarta