Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di antara 1 unit HP serta uang tunai Rp470 ribu.

“Seorang ibu di Jalan Damai Toboali berhasil diamankan Tim Satres Narkoba. Barang bukti 34 paket sabu atau seberat 89,54 gram diamankan. Saat ini pelaku berikut BB sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Suhendra.

Melanggar pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

“Pelaku terancam pidana minimal 4 tahun penjara,” tutupnya.

Baca Juga  Wabup Bangka Selatan Terima LHP Ombudsman RI, Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik