Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto mengatakan dalam penyitaan aset lima smelter tersebut sementara menjadi kewenangan penyidik karena jika tidak dikelola malah aset-aset tersebut akan rusak.

“Aset-aset itu angkanya mahal. Jika kita sita dan tidak beroperasi maka akan jadi mesin tua. Oleh karena itu kita operasionalkan. Nantinya apakah ini kita arahkan mereka mengambil bahan baku dari IUP Timah lain yang legal atau bahan bakunya saja yang nanti kita sita. Ini akan kita bicarakan sesuai kemampuan PT Timah,” terang Amir.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dan rapat dengan BPKP karena pengelola ini banyak aspeknya, ada aspek yuridis dan keuangan, namun jangan sampai merugikan karena angkanya mahal.

Baca Juga  Pj Gubernur Sugito Pimpin Apel Perdana Bersama ASN Pemprov Babel

“Selanjutnya nanti apakah dikembalikan ke pemilik namun dihitung dengan denda atau seperti apa nanti,” ujarnya.*