Senada dengan Pj. Gubernur Safrizal, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto kepada awak media menuturkan bahwa kagiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan aset 5 smelter di Kep. Bangka Belitung.

“Nanti ke lima smelter ini akan tetap dikelola sehingga tetap memberikan peluang usaha kepada masyarakat dimana 30 persen penduduknya bekerja di sektor timah,” ujarnya.

Pengelolaan smelter tersebut dikatakan Amir sifatnya legal serta sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kami berharap semua pihak bisa mendukung agar proses penanganan perkara ini berjalan lancar,” pungkasnya.*

Baca Juga  Hendak Antar Koper, Sopir Taksi Online di Pangkalpinang Jadi Korban Penikaman