JAKARTA, TIMELINES.ID – Mantan Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaludin divonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.

Mantan Dirjen Minerba ESDM ini juga didenda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

Ridwan bersama 7 terdakwa lainnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo.

Demikian terungkap pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (25/4/2024).

Selain Ridwan, 7 terdakwa lainnya divonis berbeda yaitu Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp135.836.895.000,26 (seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh enam sen).

Baca Juga  Penyelidikan Tipikor Dermaga Penutuk Kembali Bergulir, Polda Babel Panggil 2 ASN Pemkab Basel

Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.