Akibat pencurian itu, korban pemilik toko mengalami kerugian mencapai Rp19 juta.

Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim, AKP Ogan Arif Teguh Imani membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, usai menerima laporan, Tim Kelambit bersama Unit Reskrim Polsek Sungailiat langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamakan Arjun. Adapun Barang Bukti berhasil diamankan yaitu 1 Motor Mio Soul, Uang Rp326 Ribu, 1 Kardus Celengan, 1 Kotak Amal, 3 Kaleng Rokok, 1 KTP, 1 ATM BCA, 5 Bungkus Rokok LA ICE, 5 Bungkus Rokok Esse Punch Pop, 4 Bungkus Rokok Surya, 4 Bungkus Rokok Double Pop, 4 Bungkus Rokok Ese Juice, 3 Bungkus Rokok Esse Chance, 4 Bungkus Tokok Sampurna Avolution, 3 Bungkus Tokok Sampunra Avolution, 3 Bungkus Rokok Sampurna Merah, 2 Bungkus Rokok Sampurna Mentol, 2 Bungkus Rokok Esse Double Click, 1 Bungkus Rokok Surya Kecil.

Baca Juga  KIP 11 PT Timah Tbk Alami Kecelakaan di Perairan Cupat Belinyu, Begini Penjelasan Humas