JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi dari Dinas ESDM Pemprov Bangka Belitung, Jumat (26/4/2024).

Kedelapan ini dipanggil terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Selain 8 ASN Dinas ESDM Pemprov Babel, penyidik Kejagung juga memeriksa FL sebagi pihak swasta.

Berikut kesembilan saksi yang diperiksa:

1. FL selaku pihak swasta. (sudah ditetapkan tersangka)

2. AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (sudah ditetapkan tersangka)

Baca Juga  Sambut Tahun Baru Imlek, Swiss-Belhotel Pangkalpinang Sajikan Menu Khas Tionghoa di Imlek Dinner

3. EDW selaku Kepala Seksi Eksploitasi dan Konservasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017/Anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB.