Selain mengamankan pasir timah, Tim Subdit IV juga mengamankan barang bukti lain diantaranya 1 unit timbangan serta 1 Buah Buku Catatan Pembelian Pasir Timah.

Usia diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku terancam dijerat dengan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 th 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.*

Baca Juga  Pj Gubernur Safrizal ZA Serahkan LKPD Pemprov Babel Tahun 2023