4 Operator Judi Online di Depok Diringkus, Raup Omzet hingga Rp30 M
Sementara tiga tersangka lainnya di antaranya BYP, DA, dan TA berperan sebagai admin live streaming dan admin jual-beli koin game slot. Ketiganya diberi upah Rp12.500 per jam atau Rp5-10 juta per bulan.
“Tiga orang karyawannya, yaitu saudara BYP, DA dan TA yang dibayar Rp12.500 per jam. Kisaran gaji kepada karyawan ini antara Rp5 sampai Rp10 juta setiap bulannya tergantung dari dinamisasi hasil keuntungan yang didapatkan dari judi online ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP pasal perjudian dan juncto pasal 3, 4, dan pasal 5 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (Hadi Ismanto/PMJNews.com)
